Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BEI: Tindak Transaksi Short Selling Langgar Ketentuan

Sindonews , Jurnalis-Selasa, 25 Agustus 2015 |13:14 WIB
 BEI: Tindak Transaksi <i>Short Selling</i> Langgar Ketentuan
Ilustrasi IHSG. (Foto: Okezone)
A
A
A

 JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan surat kepada seluruh anggota bursa untuk melarang melakukan transaksi short selling selain dalam rangka menjalankan ketentuan.

Hal ini dilakukan sebagai upaya dari otoritas bursa untuk menahan kejatuhan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) lebih dalam.

"Bursa akan melakukan tindakan tegas kepada Anggota Bursa yang diketahui melanggar ketentuan tersebut," ujar Sekretaris Perusahaan BEI Irmawati Amran dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (25/8/2015).            

Dia menyatakan, ketentuan yang dimaksud ada dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.6. tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.

Selain itu, adanya Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor III-I tentang Keanggotaan Marjin dan Short Selling. Kemudian juga Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling.

(Yanuar Riezqi Yovanda/SINDO News.com)

(Martin Bagya Kertiyasa)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement