JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian berencana akan menetapkan harga batas atas dan batas bawah pada penjualan bahan pangan. DKI Jakarta akan menjadi pilot project dalam program ini.
Menurut Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, kebijakan ini berguna untuk memastikan bahwa harga di tingkat konsumen, pasar induk dan petani tidak merugikan seluruh pihak. Sebab, dalam kebijakan ini Bulog nantinya juga akan menjamin penyerapan pasokan untuk menstabilkan harga.
"Harga di tingkat petani akan kita beli dengan harga terendah. Jangan ada kekhawatiran karena ini untuk menjamin kepada petani agar tidak takut dengan impor. Khususnya floor price itu agar harga pangan itu tidak tertekan oleh panen raya. Panen bawang luar biasanya harganya ditekan. Jadi kami ingin petani tetap berkegiatan tanpa harus ketakutan dengan harga turun," jelasnya di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (15/8/2016).
[Baca juga: Pemerintah Segera Tetapkan Harga Batas Atas untuk Bahan Pangan]
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan bahwa selama ini harga bahan pangan memang cenderung tidak stabil. Hal ini disebabkan karena tidak adanya ketegasan mengenai harga batas atas dan harga batas bawah dari pemerintah. Hal ini terjadi terutama untuk bawang dan beras.
"Selama ini bermasalah setiap tahun, harga berfluktuasi dan disparitas tinggi. Misal kemarin harga bawang di tingkat petani Rp14 ribu dan Rp16 ribu, tapi jaraknya hanya 10 km dari situ (lokasi panen) harganya 40 ribu. Apalagi kalau dua minggu lagi kita panen bisa jatuh lagi harga ini," kata Amran
Untuk itu, butuh kebijakan khusus dari pemerintah untuk mengatasi hal ini. Pemerintah pun akan segera akan menetapkan harga batas atas dalam waktu tujuh hari.
(Raisa Adila)