Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masih Simpan Duit Lama? Cepat Tukar ke BI Sebelum Hangus pada 30 Desember

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 25 Juni 2018 |03:46 WIB
Masih Simpan Duit Lama? Cepat Tukar ke BI Sebelum Hangus pada 30 Desember
Foto: Uang yang Ditarik BI (Dok. BI)
A
A
A

JAKARTA - Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008. Bank Indonesia (BI) telah mencabut dan menarik empat pecahan uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999.

Untuk itu, BI mengimbau masyarakat yang masih mempunyai uang pecahan tersebut untuk melakukan penukaran uang paling lambat hingga tanggal 30 Desember 2018.

Pecahan uang kertas dimaksud antara lain uang kertas pecahan Rp10.000 bergambar Cut Nyak Dien Tahun Emisi (TE) 1998, uang kertas pecahan Rp20.000 bergambar Ki Hadjar Dewantara TE 1998, uang kertas pecahan Rp50.000 TE 1999 bergambar WR Soepratman dan uang polymer/plastik pecahan Rp100.000 TE 1999 bergambar Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya: Ditarik BI, 4 Pecahan Uang Ini Tidak Bisa Ditukar Lagi Setelah 30 Desember 2018

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement