JAKARTA - Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk periode 13 September 2018 sampai dengan 12 Januari 2019 naik 25 basis poin (bps).
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, kenaikan tingkat bunga penjaminan LPS tersebut berlaku untuk simpan dalam Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sementara untuk valuta asing pada bank umum mengalami kenaikan sebesar 50 bps.
"Rincian kenaikan untuk simpanan dalam Rupiah naik 25 bps menjadi 6,50% dari sebelumnya 6,25%. Sedangkan untuk simpanan bank umum valuta asing naik menjadi 50 bps menjadi 2,00% dan untuk simpanan Rupiah di BPR menjadi sebesar 9,00%," kata Halim saat jumpa pers di Jakarta Rabu (12/9/2018).
Halim menjelaskan, kebijakan itu dilakukan dengan mempertimbangkan suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukan trend kenaikan dan berpotensi untuk berlanjut.
"Jadi, kenaikan ini juga sebagai bentuk respon atas kenaikan suku bunga kebijakan moneter," tuturnya.
Halim menuturkan, kondisi risiko likuiditas saat ini masih relatif stabil namun terdapat tendensi meningkat di tengah trend kenaikan suku bunga simpanan dan membaiknya penyaluran kredit.
"Stabilitas sistem keuangan (SSK), tetap terjaga meski terdapat tekanan yang berasal dari penurunan nilai tukar dan volatilitas di pasar keuangan," jelasnya.
Dia menambahkan, sesuai peraturan ketentuan LPS, apabila bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud tidak dijamin.
"Kita ingin Bank bisa memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui nasabah penyimpan," ungkapnya.
Maka itu, lanjut dia, dirinya menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka menghimpun dana. Dan untuk menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.
"Kami harapkan, bank dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan," pungkanya.
(Dani Jumadil Akhir)