JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen menjalankan perjanjian internasional yang sudah disepakati dan meningkatkan kelancaran arus barang asal Indonesia melalui penerapan sistem sertifikasi mandiri.
“Sertifikasi mandiri dilakukan melalui penggunaan Deklarasi Asal Barang (DAB). Untuk itu, diperlukan Permendag untuk mengatur ketentuan dan tata cara pembuatan DAB untuk barang ekspor asal Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan di Jakarta, Jumat (4/1/2019).
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Olvy Andrianita menambahkan, bagi Eksportir Teregistrasi atau Eksportir Tersertifikasi tidak diperkenankan membuat DAB untuk barang yang tidak sesuai ketentuan asal barang.
Baca Selengkapnya: Pacu Ekspor RI, Kemendag Terbitkan Aturan Deklarasi Asal Barang
(Dani Jumadil Akhir)