Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji Baru PNS, Mulai Rp1,5 Juta hingga Dekati Rp6 Juta

Retno Tri Wardani , Jurnalis-Senin, 18 Maret 2019 |03:16 WIB
Gaji Baru PNS, Mulai Rp1,5 Juta hingga Dekati Rp6 Juta
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

JAKARTA - Dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok PNS.

Atas Pertimbangan tersebut, pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.

Baca Selengkapnya: Mengintip Besaran Gaji Baru PNS, Paling Tinggi Hampir Rp6 Juta

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement