Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Demi Kenaikan Gaji PNS, Duit Rp2,6 Triliun 'Melayang'

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 21 Maret 2019 |06:32 WIB
   Demi Kenaikan Gaji PNS, Duit Rp2,6 Triliun 'Melayang'
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah mencairkan anggaran Rp2,66 triliun pada April 2019 untuk membayar rapel kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) periode Januari-April 2019.

Kenaikan gaji ditetapkan sebesar 5% sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Maret 2019. Kenaikan gaji sebesar 5% itu berlaku surut mulai 1 Januari 2019 dan dicairkan secara sekaligus untuk periode Januari-April pada 1 April 2019.

“Total rapelan (pencairan sekaligus) Rp2,661 triliun untuk kenaikan gaji PNS pusat, TNI, Polri dan pensiunan,” kata Sri Mulyani di Jakarta.

Baca Selengkapnya: Gaji PNS Naik, Sri Mulyani Cairkan Rp2,66 Triliun Bulan

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement