Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Berlaku 1 April, Cek di Sini

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 30 Maret 2021 |05:09 WIB
Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Berlaku 1 April, Cek di Sini
Pesawat (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Ada ketentuan Surat Edaran (SE) pelaku perjalanan yang baru. Di mana hal ini diatur di dalam SE No. 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Covid-19.

“Dan ini sudah diatur efektif mulai 1 April," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari akun Youtube Pusdalops BNPB, Senin (29/3/2021).

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Pakai GeNose Mulai 1 April 2021 

Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri yang baru:

Perjalanan Pulau Bali

1. Melalui udara

a. RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

b. Antigen maksimal 2x24 jam

c. Tes GeNose di bandara

 

2. Melalui Laut dan Darat (pribadi/umum)

a. RT-PCR atau antigen 2x24jam sebelum keberangkatan

b. Tes GeNose di pelabuhan atau terminal

Perjalanan Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa

1. Melalui Udara

a. RT-PCR maksimal 3x24 jam

b. Antigen maksimal 2x24 jam

c. Tes Genose di bandara

2. Melalui darat umum

a. Tes acak antigen/Genose oleh Satgas Covid-19 di daerah

Baca Juga: Jokowi: Kunci Ekonomi adalah Ekspor dan Investasi

3. Melalui Kereta Api Antar Kota

a. RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jam

b. Tes Genoses di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan

4. Melalui Laut

a. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan

b. Tes GeNose di pelabuhan

Baca Selengkapnya: Berlaku 1 April, Ini Syarat Perjalanan Dalam Negeri

 

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement