Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Duh! Pekerja PLN Bakal Mogok Nasional, Pasokan Listrik Gimana?

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Kamis, 01 April 2021 |10:12 WIB
Duh! Pekerja PLN Bakal Mogok Nasional, Pasokan Listrik <i>Gimana</i>?
Listrik (Foto: Dok PLN)
A
A
A

JAKARTA - Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) berencana melakukan aksi mogok kerja. Pasalnya, perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan pihak perusahaan menemui jalan buntu.

Ketua Umum SP PLN M Abrar Ali menyesalkan pernyataan pejabat struktural PLN saat pertemuan virtual online. Pasalnya, pernyataan tersebut memberi kesan keberpihakan perseroan dan mengabaikan aturan yang berlaku.

"Jika pernyataan kedua oknum pejabat perseroan tersebut benar-benar mewakili sikap perseroan, maka seharusnya disampaikan kepada SP PLN secara tertulis karena pernyataan mereka sama artinya telah memaksa SP PLN untuk mengambil haknya melakukan aksi mogok sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Abrar, di Jakarta, Rabu (31/3/2021).

Baca Juga: Diskon Listrik 50% Berlaku Bulan Ini, Begini Aturan Mainnya 

Pernyataan pejabat tersebut menyikapi perundingan PKB yang baru berdasarkan hasil verifikasi keanggotaan serikat pekerja di lingkungan PLN pada September 2019. Dengan begitu, bukan melanjutkan perundingan PKB sebelumnya karena dianggap telah deadlock.

Pernyataan berikutnya, manajemen hanya akan melakukan perundingan PKB dengan serikat pekerja yang mau berunding saja. Manajemen PLN siap digugat oleh pihak mana pun dan akan dihadapi bersama dengan serikat pekerja yang ikut berunding PKB.

Dengan demikian, SP PLN berharap agar semua pihak dapat memahaminya bila nantinya hak mogok itu digunakan, baik sebagai solusi ataupun pilihan.

"Artinya SP PLN bisa melaksanakan hak mogok itu bila Perundingan PKB deadlock," ujarnya.

Sebelumnya, pada akhir 2018 lalu, SP PLN juga telah menyampaikan rencana aksi mogok, akibat dihentikannya perundingan PKB secara sepihak karena alasan dualisme kepengurusan SP PLN.

Menurutnya, perundingan PKB antara perseroan dengan SP PLN hanya dihentikan sementara, sampai permasalahan dualisme kepengurusannya dan bukan dibatalkan. SP PLN pun telah melakukan perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian dan dikuatkan melalui Putusan PN Jakarta Selatan Perkara No.391/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 19 Februari 2019. SP PLN saat itu mengajukan tuntutan untuk dilanjutkannya kembali Perundingan PKB yang dihentikan secara sepihak oleh perseroan.

Namun, pihak perseroan mempersyaratkan untuk dilakukan verifikasi jumlah anggota serikat pekerja yang ada di lingkungan PLN sebagai syarat dilanjutkannya kembali Perundingan PKB yang terhenti.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement