Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sewa Toko di Mal Bebas Pajak hingga Agustus 2021

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 27 Juli 2021 |05:15 WIB
Sewa Toko di Mal Bebas Pajak hingga Agustus 2021
Mal (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Di mana dalam aturannya itu, pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal pada masa pajak Juni-Agustus 2021. Tentu ini menjadi angin segar bagi pengusaha mal atau ritel.

Menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, hal tersebut merupakan sebuah insentif fiskal ataupun stimulus agar perekonomian tidak makin memburuk khususnya kepada sektor usaha terdampak.

“Insentif fiskal berupa PPN yang ditanggung pemerintah untuk masa pajak Juli- Agustus, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam proses dan akan diberikan juga untuk sektor lain yang terdampak termasuk transportasi, Horeka, pariwisata dalam finalisasi,” kata Airlangga melalui konferensi Virtual.

Nantinya pemerintah akan memberikan insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa sewa kios/gerai/toko di pusat perbelanjaan/mal. Insentif ini digelontorkan dengan menggunakan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP).

Baca Selengkapnya: Penuhi Keinginan Pengusaha, Sewa Toko di Mal Bebas Pajak Juni hingga Agustus 2021

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement