Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat! PNS Dilarang Sebarkan Hoax soal Covid-19

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 28 Juli 2021 |10:47 WIB
Ingat! PNS Dilarang Sebarkan Hoax soal Covid-19
PNS dilarang menyebarkan informasi hoax mengenai Covid-19 (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - PNS diingatkan untuk ikut serta mengurangi penyebaran Covid-19. PNS atau ASN diminta untuk menjadi teladan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 17/2021 tentang Gerakan Pegawai ASN Disiplin Protokol Kesehatan Sebagai Teladan Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: PNS yang Bekerja di Kantor Dilarang Ngobrol

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan ASN harus ikut serta dalam menyosialisasikan informasi positif dan optimis terkait penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah.

“Tidak membuat dan menyebarluaskan berita palsu (hoaks), fitnah, provokasi yang berkaitan dengan Covid-19," kata Tjahjo di Jakarta, Rabu (28/7/2021).

Baca Juga: 383.509 Pensiunan PNS Dapat Rp1,58 Triliun

ASN juga diminta untuk aktif melakukan beberapa hal dalam kesehariannya. ASN dapat mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk melakukan upaya pencegahan Covid-19 termasuk dalam penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi. Disamping itu juga diminta

Selain itu, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo juga mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengoptimalkan tim penanganan Covid-19 sebagai pusat krisis di lingkungan instansi masing-masing, seperti yang telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 69/2020 tentang Penguatan Peran Tim Penanganan Covid-19 Sebagai Pusat Krisis (Crisis Center) di Lingkungan Perkantoran Instansi Pemerintah.

“Dalam pelaksanaan surat edaran agar dapat meneruskan kepada seluruh jajaran instansi dibawahnya sampai unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam surat edaran secara konsisten,” pungkasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement