Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Warga Jakarta Dapat Bansos, Begini Cara Daftarnya

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 30 Mei 2022 |05:04 WIB
Warga Jakarta Dapat Bansos, Begini Cara Daftarnya
Bansos warga Jakarta. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Warga DKI Jakarta akan mendapat bansos tahap II pada Mei 2022 ini.

Adapun untuk bansos tahap II ini disalurkan dengan beberapa tahapan dimulai dari pendaftaran.

Dirangkum Okezone, Senin (30/5/2022), berikut fakta pendaftaran bansos untuk warga DKI Jakarta.

 BACA JUGA:Salurkan Bansos ke Warga Surakarta, Presiden Jokowi Berharap Ekonomi Segera Pulih

1. Cara Daftar

Masyarakat Jakarta bisa segera mendaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pendaftaran DTKS dilaksanakan mulai Senin 9 Mei 2022 hingga Sabtu 28 Mei 2022.

Adapun cara daftarnya dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

- Kunjungi situs https://dtks.jakarta.go.id/;

- Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun) atau login menggunakan akun yang sudah dimiliki;

- Pilih menu pendaftaran;

- Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga yang diminta;

- Kirim.

2. Pendaftaran DTKS

Penyaluran bansos tahap II diawali dengan pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang merupakan acuan dalam penyaluran bansos di Jakarta untuk tahap II

Pendaftaran DTKS dilaksanakan mulai Senin 9 Mei 2022 hingga Sabtu 28 Mei 2022.

3. Pembaruan Data

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta Premi Lasari berharap masa pendaftaran DTKS ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan pembaruan data.

"Kami harap masyarakat juga untuk segera memberi tahu orang terdekat tentang informasi ini, agar pemberian bantuan sosial tepat sasaran," ucap Premi di Jakarta.

4. Tahapan

Setelah melakukan pendaftaran warga DKI Jakarta harus bersabar, karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui hingga data DTKS disetujui dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yakni:

1. Sosialisasi;

2. Pendaftaran;

3. Pengolahan Data I;

4. Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

5. Pemadanan Data dengan Badan Pendapatan Daerah;

6. Pengolahan Data II;

7. Musyawarah Kelurahan;

8. Pengolahan Data III;

9. Penetapan Daftar Sasaran Tetap;

10. Penginputan Dalam Aplikasi SIKS-NG;

11. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI.

Baca Selengkapnya: 4 Fakta Bansos DKI Jakarta Segera Dicairkan, Sudah Daftar DTKS?

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement