Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

21 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dari Korban Tawuran hingga Operasi Plastik

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 31 Juli 2022 |06:25 WIB
21 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dari Korban Tawuran hingga Operasi Plastik
Daftar 21 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Peserta BPJS Kesehatan wajib tahu bahwa ada penyakit dan layanan yang tidak ditanggung jaminan kesehatan. Seperti penyakit yang berupa wabah, perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah seperti tawuran.

Dihimpun Okezone berbagai sumber, Minggu (31/7/2022), berikut 21 layanan dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

Baca Juga: Daftar 21 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Perhatikan!

4. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

6. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

7. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

Baca Juga: Cek Iuran BPJS Kesehatan 27 Juli 2022

8. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

9. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

10. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement