JAKARTA - Kamar Dagang Indonesia (KADIN) menekankan pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM.
Ketua Komite Tetap Kewirausahaan Kadin Indonesia, Sharmila Yahya NIB ini sebagai salah satu persyaratan utama jika pelaku UMKM ingin mendapatkan sertifikasi halal dan sertifikat Kadin.
"NIB itu sangat penting. Bukan cuma untuk dapat sertifikat halal, tapi beberapa perusahaan seperti Kadin wajib menyertakan NIB kalau mau dapat sertifikat Kadin," Tanpa punya NIB nggak bisa," ujar Sharmila saat berdialog di Market Review IDX Channel, Jumat (26/8/2022).
BACA JUGA:Kadin Yakin Target Sertifikat Halal Gratis 324.834 UMKM Bukan Hal Mustahil
"Jadi sebenarnya di saat yang sama kita sedang mengajarkan bagaimana membuat NIB di mana syaratnya harus ada akte, NPWP, penanggungjawab daripada perusahaan itu sendiri. Jadi memang ada beberapa data harus disiapkan," sambungnya.
Lebih lanjut Sharmila mengungkapkan, mirisnya, dari 64 juta UMKM di Indonesia, baru 1,5 juta UMKM yang mempunyai NIB.
Padahal pemerintah sudah membantu dengan menyediakan Online Single Submission (OSS) atau perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik, dan gratis.
Namun, dia tidak menyalahkan sepenuhnya kepada pelaku UMKM yang belum memanfaatkan fasilitas pemerintah itu, sebab, dari pengalamannya bertemu dengan pelaku UMKM di desa, mereka kesulitan dalam melakukan langkah-langkahnya.
Oleh karena itu, Sharmila meminta kepada pihak terkait untuk menyediakan video tutorial yang ditayangkan di Youtube Channel.
Sehingga masyarakat dapat dipandu dalam proses perizinan melalui OSS.
"Hal sepele padahal tapi kadang kadang karena nggak ngerti proses nya jadi terkesan susah banget. Padahal kan satu hari sudah bisa beres buat NIB. Ditambah lagi NIB ini menjadi syarat utama untuk mendaftar kan produk UMKM mendapatkan sertifikat halal," tandasnya.
Sebagai informasi, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2.
Pemberian sertifikasi halal gratis bagi UMKM tahap 2 ini adalah bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Fasilitasi ini rencananya akan diberikan bagi 324.834 pelaku UMK.
Untuk lebih jelas, berikut syarat yang harus dipenuhi bagi UMKM yang ingin mengikuti program fasilitasi sertifikasi halal gratis:
1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)
2. Skala usaha mikro atau kecil
3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022
4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1
5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain
6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan).
(Zuhirna Wulan Dilla)