JAKARTA - Batasan soal rawat inap pasien BPJS Kesehatan akan diulas dalam artikel ini.
Diketahui, BPJS Kesehatan memberikan berbagai macam pelayanan kesehatan termasuk rawat inap di rumah sakit.
Di mana peserta yang terdaftar di BPJS Kesehatan berhak mendapat fasilitas ini jika memang hasil pemeriksaan menyatakan harus dirawat inap.
Berdasarkan catatan Okezone, Senin (17/10/2022), untuk dapat memanfaatkan layanan rawat inap ini, pasian yang bersangkutan harus mendatangi faskes tingkat 1.
BACA JUGA:Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Secara Online via WhatsApp
Jika faskes tingkat 1 memiliki fasilitas rawat inap maka pasien bisa melakukanya di sana.
Namun, jika tidak, maka pasien akan dirujuk ke RSUD atau fasket tingkat 2 untuk rawat inap.
Serta pasien bisa rawat inap dengan BPJS Kesehatan tanpa batasan waktu.
Di mana artinya lama waktu perawatan tersebut disesuaikan dengan keputusan medis dari hasil pemeriksaan dokter.
Tapi jika pasien sudah sembuh maka boleh dipulangkan dan dilakukan rawat jalan.
(Zuhirna Wulan Dilla)