Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMKM Sulit Ajukan Pinjaman ke Perbankan, BKPM: Silakan Buat NIB

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 20 Oktober 2022 |11:43 WIB
UMKM Sulit Ajukan Pinjaman ke Perbankan, BKPM: Silakan Buat NIB
UMKM sulit akses modal di perbankan (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) masih kesulitan mengakses permodalan di perbankan. Pengajuan permodalan usaha ke perbankan sulit jika tidak ada pelaku usaha perseorangan tidak mengantongi NIB (Nomor Induk Berusaha).

"Kalau tidak ada nih (NIB) tidak bisa diberikan permodalannya ke perbankan," ujar Deputi Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Achmad Idrus, Kamis (20/10/2022).

Achmad Idus berharap dengan diberikannya kemudahan penerbitan NIB ini dan kemudahan akses permodalan dapat mengakselerasi pertumbuhan entrepreneur di Indonesia yang saat ini Jumlahnya masih tergolong kecil.

"Tujuannya adalah untuk memperbanyak entitas pelaku usaha UMK perseorangan, kemudian untuk percepatan legalitas usaha kegiatan, selain itu untuk mempercepat akses permodalan di perbankan," kata Achmad Idrus.

"Ini merupakan gerakan nasional yang bisa menjadi pemicu untuk memperbanyak pengusaha di Indonesia," sambungnya.

Menurut Achmad Idrus dengan adanya kemudahan akses permodalan perbankan menjadi daya tarik masyarakat Indonesia untuk menjadi pengusaha dan membuka akses lapangan pekerjaan.

"Harapannya untuk memperkuat basis ekonomi masyarakat dan fundamental ekonomi nasional yang bermuara pada kekuatan pada ekonomi keluarga," pungkasnya.

Adapun hari ini, Kementerian Investasi/BKPM secara simbolis memberikan NIB untuk pelaku Usaha Perseorangan di wilayah Jakarta Selatan. Harapannya bukan hanya menambah jumlah UMKM, tapi juga membuatnya naik kelas.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement