JAKARTA - Makanan yang beredar di Indonesia disebut tak semuanya perlu izin dalam menjualnya.
Kordinator Kelompok Substansi Pemeriksaan Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan (POM) DKI Jakarta, Rini Asri menegaskan kalau tidak semua produk pangan olahan harus mempunyai izin edar, baik MD maupun PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga).
Menurutnya ada beberapa produk yang menang tidak memerlukan izin edar dari BPOM.
BACA JUGA:8 Makanan yang Bantu Mengecilkan Perut Buncit
Misalnya produk olahan makan yang mempunyai masa simpan kurang dari 7 hari.
"Jadi kalau bapak ibu ada produksi minuman misalnya, masa simpan hanya 3 hari, tinggal dituliskan tanggal produksi dan tanggal kadaluarsa," ujar Rini dalam sosialisasi kemudahan mendapatkan sertifikasi produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT) melalui kanal YouTube BKPM, Rabu (26/10/2022).
Selanjutnya Rini menjelaskan, jenis pangan yang di Impor dalam jumlah kecil juga tidak memerlukan izin edar.
Sehingga bisa saja langsung dipasarkan melalui mekanisme lain lewat BPOM.
Selain itu pangan olahan yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku, atau dijelaskan Rini sepeda halnya Bussiness to Bussiness, artinya dikelola lebih lanjut oleh perusahaan lain.
"Jadi produk yang diproduksi UMK akan menjadi bahan baku bagi produsen lain, tetapi disini memang banyak penyelewengan, awalnya B to B, tetapi memproduksi kemasan kecil yang dilepas ke pasar," sambungnya.
Produk lain yang tidak membutuhkan izin edar adalah pangan olahan yang dikemas dan dijual dihadapan pembeli.
Misalnya gerai kedai kopi, yang meracik langsung minuman dihadapan konsumen.
Selanjutnya ada pangan olahan dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung pada konsumen akhir, serta pangan siap saji juga tidak memerlukan izin edar.
"Tadi seperti ada pentol, pakai gerobak, bakso gerobak dorong tidka wajib izin edar sebenarnya, hanya memerlukan sertifikat layak izin ke dinas kesehatan," kata Rini.
Akan tetapi untuk makanan siap saji seperti pentol dan bakso yang dibekukan memerlukan izin MD, kecuali para pelaku usaha makan bakso itu tidak menjualnya secara masal dan memasarkan ke ritel.
"Kemudian yang tidak memerlukan izin edar lain adalah mengalami pengolahan minimal pasca panen," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)