Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Mengejutkan Harvey Moeis dan Helena Lim, Tersangka Korupsi Timah

Pika Piqhaniah , Jurnalis-Senin, 01 April 2024 |08:01 WIB
6 Fakta Mengejutkan Harvey Moeis dan Helena Lim, Tersangka Korupsi Timah
A
A
A

JAKARTA - Nama Harvey Moeis dan Helena Lim terseret kasus korupsi timah. Keduanya ditetapkan oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Berdasarkan catatan Okezone, Senin (1/4/2024), berikut fakta-fakta terkait Harvey Moeis dan Helena Lim yang menjadi tersangka kasus korupsi timah di Indonesia.

1. Kerugian Negara

Akibat kasus korupsi tersebut, negara mengalami kerugian besar akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari kasus korupsi PT Timah. Nilai kerugian yang harus ditanggung sebesar Rp271,06 triliun.

2. Masih Dilakukan Penyelidikan

Kini, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

“Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, pada 29 Maret 2024.

3. Sempat Ditetapkan sebagai Saksi

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ternyata penyidik melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yang di dalamnya termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim.

Namun, usai diperiksa sebagai saksi ternyata status keduanya ditingkatkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dimiliki penyidik. Harvey Moeis dan Helena Lim ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

4. Peran Harvey Moeis dan Helena Lim dalam Kasus Korupsi Timah

Lebih lanjut, Kuntadi juga menjelaskan bahwa peran Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16 dalam perkara yang merugikan.

“Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT alias RZ dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” kata dia.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan timah liar tersebut adanya dicover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIm untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud.

“Atas kegiatan tersebut, maka tersangka HM ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN,” ungkap Kuntadi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement