Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPR-Dirjen Pajak Gelar Rapat Tertutup Bahas Coretax

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 10 Februari 2025 |11:27 WIB
DPR-Dirjen Pajak Gelar Rapat Tertutup Bahas Coretax
DPR Gelar Rapat dengan Dirjen Pajak
A
A
A

JAKARTA - Rapat dengar pendapat yang dilakukan Komisi XI DPR dengan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo hari ini akhirnya digelar secara tertutup setelah dibuka pada 10.27 WIB.


1. Kebijakan Rapat

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat membuka RDP sempat meminta izin kepada para anggota dan Dirjen Pajak sendiri tentang kebijakan rapat hari ini.

"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, izinkanlah kami membuka rapat dengar pendapat Komisi XI DPR RI dengan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, dan saya tawarkan ini ke Dirjen Pajak, apakah rapat ini dibuka atau tertutup? Nanti baru saya tawarkan kepada anggota," tanya Misbakhun ke para anggota di ruang rapat, Senin (10/2/2025).

"Kalau diizinkan pimpinan rapat dilakukan secara tertutup," kata Dirjen Pajak Suryo menjawab pertanyaan Misbakhun.


2.  Rapat Digelar Tertutup Bahas Coretax

Dengan para anggota Komisi XI DPR mayoritas setuju, akhirnya RDP soal Coretax DJP ini digelar tertutup untuk publik.

"Bagaimana, anggota? Setuju, ya? Oke.

 

"Maka rapat ini saya nyatakan tertutup untuk umum," pungkas Misbakhun.

Adapun RDP dengan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu telah dihadiri sebanyak 15 anggota, terdiri 6 fraksi dari 48 anggota Komisi XI yang terdiri dari 8 fraksi. Dengan demikian kuorum sebagaimana ditentukan dalam pasal 279 dan 281 peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib telah terpenuhi.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement