JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan pengaduan terkait praktik pinjaman online ilegal dan investasi bodong hingga Mei 2025. Masyarakat diminta lebih waspada karena kerugian akibat penipuan di sektor keuangan digital terus meningkat dan makin meresahkan.
Hingga 23 Mei 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima total 5.287 pengaduan masyarakat terkait entitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 4.344 laporan berkaitan dengan pinjaman online (pinjol) ilegal dan 943 lainnya mengenai investasi ilegal.
Data ini menunjukkan bahwa aktivitas keuangan ilegal masih menjadi ancaman serius bagi perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, dalam keterangan pers.
Sebagai bentuk penindakan, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah berhasil menghentikan 1.123 entitas pinjol ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal yang beredar melalui berbagai platform, baik situs maupun aplikasi digital.
Satgas PASTI juga mengajukan permintaan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak yang digunakan oleh penagih atau debt collector dari layanan pinjaman online ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemenkomdigi).
Selain itu, Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat adanya 128.281 laporan penipuan keuangan sejak resmi beroperasi pada November 2024 hingga 23 Mei 2025.
Dari laporan tersebut, sebanyak 208.333 rekening bank dilaporkan terlibat, dan 47.891 di antaranya telah berhasil diblokir.
Kerugian total dari kasus-kasus yang dilaporkan diperkirakan mencapai Rp2,6 triliun.
Sementara itu, dana korban yang berhasil diamankan atau diblokir sejauh ini baru sekitar Rp163 miliar.
Dalam rangka penguatan perlindungan konsumen dan penegakan regulasi, OJK juga menjatuhkan berbagai sanksi administratif kepada pelaku usaha jasa keuangan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sejak awal tahun hingga 23 Mei 2025, OJK telah mengeluarkan 63 peringatan tertulis kepada 56 entitas, serta menjatuhkan 23 sanksi denda terhadap 22 pelaku usaha.
Lebih lanjut, dalam penegakan aspek market conduct, OJK menjatuhkan dua sanksi tertulis dan dua sanksi denda atas pelanggaran ketentuan penyediaan informasi dalam iklan layanan keuangan.
OJK mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan keuangan, terutama yang menawarkan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat atau proses pinjaman yang terlalu mudah.
Masyarakat juga diminta memanfaatkan kanal resmi seperti Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) untuk melakukan pengecekan atau pengaduan apabila menemui aktivitas mencurigakan.
Melalui edukasi dan pengawasan yang ketat, OJK berharap upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dapat berjalan lebih efektif demi menjaga keamanan dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
Baca Selengkapnya: Teror Pinjol dan Investasi Bodong Makin Mengerikan, OJK Terima 5.287 Pengaduan
(Taufik Fajar)