JAKARTA – 5 cara cepat mengecek KTP asli atau palsu. Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah dokumen penting yang berisi identitas resmi setiap warga negara Indonesia.
Di dalamnya terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berfungsi sebagai tanda pengenal dan menjadi syarat utama untuk mengurus berbagai administrasi, seperti paspor, NPWP, SIM, dan membuka rekening bank.
Mengingat betapa krusialnya data dalam e-KTP, sangat penting untuk memastikan apakah dokumen yang dimiliki asli dan sudah terdaftar. Kini masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor Dukcapil karena pengecekan dapat dilakukan secara online maupun melalui layanan jarak jauh.
Berikut 5 cara cepat mengecek KTP asli atau palsu yang bisa dicoba:
Kunjungi situs https://dukcapil.kemendagri.go.id, pilih menu e-KTP, lalu masukkan NIK yang ingin dicek. Jika valid, akan muncul data lengkap sesuai KTP.
Selain itu, pengguna juga bisa menggunakan fitur chat di pojok kanan bawah untuk menghubungi admin dengan mengisi data nama, email, dan nomor ponsel. Beberapa pemerintah daerah juga menyediakan situs khusus, seperti kependudukancapil.jogjaprov.go.id untuk warga DIY.
Dukcapil memiliki akun resmi seperti Halo Dukcapil (Facebook) dan @ccdukcapil (Twitter & Instagram). Warga cukup mengirim pesan pribadi dengan format:
#NIK#NamaLengkap#NomorKK#NomorHP#Keluhan
Kirim email ke [email protected] dengan subjek berisi format:
#NIK#NamaLengkap#NomorKK#NomorHP#Keluhan
Tuliskan permintaan pengecekan di badan email, lalu tunggu balasan dalam waktu maksimal 1 hari kerja.
Masyarakat juga bisa menghubungi Dukcapil via WhatsApp di nomor 0811-8005-373. Format pesan yang digunakan adalah:
Nama Lengkap/NIK/Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota
Setelah itu, tunggu balasan dari pihak Dukcapil.
Jika tidak memiliki akses internet, pengecekan tetap bisa dilakukan dengan SMS atau telepon.
SMS: kirim ke nomor 0815-3636-9999 dengan format:
Cek#KTP#NIK
Call Center: hubungi 1500537 (Halo Dukcapil) dengan biaya panggilan sesuai operator.
(Feby Novalius)