Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Pemerintah Banyak Tumpang Tindih

Iwan Supriyatna , Jurnalis-Minggu, 11 Maret 2012 |15:29 WIB
Aturan Pemerintah Banyak Tumpang Tindih
Ilustrasi. Corbis.
A
A
A

JAKARTA - Peraturan Menteri ESDM nomor 07 tahun 2012 pasal 8 butir 4 yang menyatakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian, bertentangan dengan otonomi Daerah.

Demikian diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Nikel Indonesia Shelby Ihsan, dalam bedah permen nomor 27 tahun 2012. Menurutnya, peraturan tersebu bertentangan dengan azaz, tujuan, dan prinsip otonomi daerah berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.

"perlu dilakukan bedah permen dan meninjaunya dari segi hukum, pemda, dan pengusaha, diharapkan pemerintah dapat memahami kerugian negara, pemda, dan pengusaha," Ujar Shelby, di Gran Melia Hotel, Jakarta, Minggu (11/3/2012).

Selain bertentangan dengan UU pemerintah daerah, permen tersebut juga bertentangan dengan UU no. 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral, dan batubara serta PP no.23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Shelby menyayangkan peraturan pemerintah saling tumpang tindih hanya karena adanya pergantian kepemimpinan pada Kementerian Lembaga (K/L).

"Saya rasa sangat penting menciptakan ketenangan dalam iklim berusaha di negeri ini agar investor merasa tenang dalam berinvestasi," tukas dia.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement