JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengeluarkan Keputusan Menakertrans (Kepmen) No.40/2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing.
Kepmen ini berdasarkan kepada pasal 46 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur Tenaga Kerja Asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan atau jabatan-jabatan tertentu.
“Peraturan itu terbit agar tidak ada kerawanan hubungan industrial, apalagi ada TKA (tenaga kerja asing) yang menduduki jabatan tinggi bidang SDM di perusahaan,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di sela-sela Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR, Senin (12/3/2012).
Kepmen, lanjutnya mengantisipasi globalisasi sektor jasa atau sektor tenaga kerja dalam lima tahun hingga 10 tahun mendatang. Menurutnya, aturan baru Kemenakertras ini berlatar belakang karena selama ini banyak perusahaan yang masih menggunakan tenaga asing, padahal itu mestinya sudah bisa diisi oleh orang Indonesia.
“Beberapa perusahaan masih menggunakan TKA, padahal itu kan level tiga (menengah) dalam menajemen yang bisa di isi oleh tenaga kerja Indonesia. Hal ini itu supaya tidak terjadi hubungan yang tidak harmonis antara misalnya bagian administrasi atau SDM dengan karyawan,” tegasnya.
Dia menjelaskan peraturan yang dipersiapkan sejak lama itu sebagai upaya transfer knowledge (pengetahuan) dengan tenaga lokal dan kemampuan sumber daya manusia Indonesia yang kini sangat kompetetitif.
(Widi Agustian)