Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DJPU Berikan Imbalan 0,45% ke Penjual Sukuk Ritel

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Selasa, 04 Desember 2012 |11:33 WIB
 DJPU Berikan Imbalan 0,45% ke Penjual Sukuk Ritel
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melaksanakan Pelelangan Umum dengan pascakualifikasi untuk paket pekerjaan Pengadaan Jasa Agen Penjual Sukuk Negara Ritel (Sukri). Lelang ini dimaksudkan untuk di pasar perdana dalam negeri Tahun Anggaran 2013.

Melansir keterangan yang diterbitkan DJPU, Selasa (4/12/2012), jasa agen tunggal penjual Sukri tersebut akan mendapatkan fee sebesar 0,45 persen dari nilai nominal hasil penjualan Sukri. Fee tersebut, sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Pelelangan ini terbuka untuk bank umum dan perusahaan efek yang telah mendapatkan izin usaha dari otoritas yang berwenang dan harus memenuhi beberapa persyaratan dan kriteria. Seperti memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam melakukan penjualan produk keuangan syariah.

Selain itu, Agen Penjual harus memiliki komitmen terhadap Pemerintah dalam pengembangan pasar SBSN, rencana kerja, strategi dan metodologi penjualan Sukuk Negara Ritel, dan memiliki sistem informasi dan teknologi yang memadai, untuk mendukung proses penerbitan dan penjualan Sukri. Khusus untuk perusahaan efek memiliki izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek.

Berikut jadwal pengadaan Sukri, Pengumuman seleksi akan dilakukan pada 28 November 2012, pendaftaran dan pengambilan dokumen pada 29 November hingga 7 Desember. Evaluasi dokumen akan dilakukan pada 10-12 Desember 2012, sementara beauty contest akan dilakukan pada 18-l9 Desember 2012. Serta penetapan pemenang akan dilakukan pada 4 Januari 2013.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement