Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bayar Pajak Lewat E-Filling Lebih Mudah & Nyaman

Hendra Kusuma , Jurnalis-Jum'at, 22 Februari 2013 |11:36 WIB
Bayar Pajak Lewat <i>E-Filling</i> Lebih Mudah & Nyaman
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Seksi Penyuluhan 1 Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Muktia Agus Budi Santoso memaparkan bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan bisa dilakukan secara e-filing. Sistem ini memungkinkan subjek pajak membayarkan pajaknya lewat internet.

Agus Budi menilai, e-filing sudah ada sejak dari 2005. Namun saat itu, kementeriannya masih bekerjasama dengan Aplikasi Service Provider (APS) sehingga masih ada biaya cash. Biaya cash ini membuat minat masyarakat masih kurang.

"E-filing dulu sudah ada, tapi penggunaannya harus pakai APS dan dikenakan cash, itu jadi kurang yang berminat," kata Mukti, saat bincang santai, di Gedung Direktorat Jendral Pusat Pajak, Jakarta, Jumat (22/2/2013).

Mukti menegaskan, dengan masyarakat Indonesia yang sekarang sudah terbiasa dengan internet, maka dari itu e-filing mempermudah bagi wajib pajak untuk membayar SPT tahunannya.

"Dengan e-filing memberikan kemudahan bagi semua wajib pajak, untuk melakukan SPT tahunan," tambahnya.

Soal keamanan data, Muktia mengatakan data SPT langsung masuk ke bank data sehingga lebih aman. Mukti juga mengatakan, bagi orang yang awam dengan e-filing, masyarakat masih bisa datang langsung ke KPP.

"Dengan e-filing ini mudah-mudahan wajib pajak tidak ada alasan lagi untuk tidak melakukan SPT tahunannya," tandas dia.

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement