Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gabung BPJS, Askes Tambah Tanggungan PNS

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Minggu, 28 April 2013 |09:44 WIB
Gabung BPJS, Askes Tambah Tanggungan PNS
Logo PT Askes. (Foto: Situs Askes)
A
A
A

JAKARTA - Adanya Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (BPJS) membuat kepesertaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditanggung PT Askes akan bertambah. Jika semula yang ditanggung hanya empat orang yakni suami istri dan dua anak, menjadi lima orang, yakni suami, istri dan tiga orang anak.

Demikian diungkapkan Direktur PT Askes Fachmi Idris dalam pendatanganan Addendum Perjanjian kerjasama antara BKN dan PT Askes di Kantor Pusat BKN Jakarta, seperti dilansir dari situs BKN, Minggu (28/4/2013).

Lebih jauh dia mengungkapkan, penandatanganan kerja sama ini guna memastikan validitas data PNS yang dijamin oleh PT Askes. Dengan transformasi PT Askes menjadi BPJS, maka instansi yang sebelumnya merupakan BUMN kini bertindak sebagai badan publik yang bertanggung jawab kepada presiden.

Sehingga, pelayanan yang diberikan meluas meliputi pula peserta Jamkesnas dan Jamsostek. Menurut Fachmi, perubahan menjadi BPJS tidak akan mengurangi sedikitpun layanan yang akan diberikan kepada PNS.

Pada kesempatan yang sama, kepala BKN Eko Sutrisno menegaskan, ada tidaknya Addendum berkewajiban memberikan data yang baik kepada PT Askes. Eko memandang positif pengelolaan dana keuangan yang dilakukan oleh PT Askes.

Hal tersebut dibuktikan dengan peraihan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 21 kali sampai 2012. Saat ini tercatat 16,4 juta peserta Askes yang merupakan PNS, pensiun PNS, TNI, dan Polri.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement