Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPK Imbau Pengusaha Swasta Bantu Cegah Korupsi

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Senin, 24 Juni 2013 |20:22 WIB
KPK Imbau Pengusaha Swasta Bantu Cegah Korupsi
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memperluas semangat untuk mencegah praktek suap dan gratifikasi serta uang pelicin di kalangan pemerintah dan bisnis. Untuk itu, KPK mendorong agar sektor swasta, BUMN dan organisasi masyarakat sipil, ikut serta menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance dalam kegiatan usahanya.

Ketua KPK Abraham Sammad mengatakan, para pegawai negeri penyelenggara negara terikat pada UU Nomor 31 Tahun 1999 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang pada intinya mengatur tentang penyuapan dan gratifikasi.

Namun, di sisi lain, belum ada regulasi yang mengatur tentang uang pelicin atau yang dikenal dalam istilah bisnis sebagai "facilitation payment". Sehingga KPK merasa perlu melakukan edukasi dan penjelasan kepada pelaku bisnis.

"Penyuapan dan gratifikasi merupakan delik yang muncul atas asas supply and demand. Pengusaha ingin urusannya lancar dan cepat, sementara di sisi lain, pegawai negeri atau penyelenggara negara masih terkendala dengan rendahnya penghasilan," kata Abraham, di Hotel Santika, Medan, Senin (24/6/2013).

"Disini lah peran swasta sangat penting dalam pencegahan korupsi," tambahnya.

Abraham menambahkan, sektor swasta memiliki tanggung jawab untuk membangun tata kelola perusahaan yang baik dan tanggung jawab perusahaan dalam pencegahan korupsi. Minimal ada tiga hal krusial di dalamnya, yakni bagaimana tanggung jawab atasan untuk tidak menyuruh bawahan melakukan perbuatan korupsi.

Kedua, tanggung jawab atasan untuk tidak membiarkan bawahan melakukan korupsi. Ketiga, bagaimana perusahaan membangun sistem pencegahan korupsi dengan menerapkan program pengendalian internal, membuat aturan dan kode etik.

"Ketiga hal ini penting, untuk menciptakan lingkungan bisnis yang  bersih, transparan dan akuntabel. Sebab, korupsi dan penyuapan mendorong praktek persaingan yang tidak adil dan berdampak pada aspek perekonomian suatu bangsa," tutur dia. 

"Kita juga belajar dari sini, karena mengungkap kasus korupsi sering kali sulit, seperti halnya uang pelicin. Makanya kita harus pelajari juga seluruh motif dan modusnya,” tukas dia.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement