Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

EMTK Setuju Sebar Dividen Rp555,1 M

Rizkie Fauzian , Jurnalis-Rabu, 26 Juni 2013 |17:11 WIB
EMTK Setuju Sebar Dividen Rp555,1 M
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT Elang Mahkota Teknology Tbk (EMTK) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dengan agenda pembagian dividen sebesar 70 persen dari laba bersih 2012 sebesar Rp793 miliar. Pemegang saham setuju membagikan dividen sebesar Rp555,1 miliar.

Menurut Direktur Utama alias Direktur tidak terafiliasi EMTK, Sutanto Hartono, pemegang saham setuju penggunaan laba bersih sebesar tahun buku 2012  sebesar 70 persen sebagai dividen tunai.

"Agenda RUPST setuju menetapkan dividen tambahan sebesar Rp60 per saham," katanya di SCTV Tower di Jakarta, Rabu (26/6/2013).

Lebih lanjut, dana laba bersih 2012 tersebut akan digunakan sebagai cadangan wajib sebesar Rp1 miliar dan sisanya akan ditahan dan memasukannya dalam akun laba ditahan perseroan.

"Sementara jadwal pembagian dividen dan tata cara pembayaran dividen akan diserahkan kepada direksi," jelasnya.

Selain itu, agenda RUPST menerima pengunduran diri Titi Maria Rusli dari jajaran direksi perseroan dan memberikan pembebasan tanggung jawab serta pelunasan kepada direksi atas tindakan pengurusan.

Dengan demikian untuk susunan dan dewan komisaris perseroan terhitung sejak ditutupnya rapat ini sampai dengan rapat tahun 2014 menjadi sebagai berikut.

Dewan komisaris
Komisaris Utama : Eddy Kusnadi Sariaatmadja Komisaris : Piet Yaury Komisaris : Susanto Suwarto Komisaris : Fofo Sariatmadja Komisaris : Jay Geoffrey Wacher Komisaris Independen : Stan Maringka Komisaris Independen : Erry Firmansyah Komisaris Independen :  Didi Dermawan

Direksi
Direktur Utama/Direktur tidak terafiliasi : Sutanto Hartono Direktur : Alvin Widarta Sariaatmadja Direktur : Yuslinda Nasution Direktur : Grace Wiranata.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement