"Tenaga kerja asing itu bekerja baik di kantor pemerintah maupun swasta, berkewajiban membayar izin perpanjangan masa kerja dan tinggal di daerah ini," kata Irman di Makassar, Minggu (10/5/2015).
Dia mengatakan, perpanjangan izin tersebut dapat dilakukan di Kantor BKPMD Sulsel yang dilakukan dengan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sehingga akan lebih efisien baik dari segi waktu maupun biaya.
Menurut dia, pelayanan satu pintu di Kantor BKPMD itu untuk perpanjangan izin bagi tenaga kerja asing di Sulsel, juga diikuti dengan pembuatan izin tenaga kerja Indonesia ke luar negeri melalui BNPT2KI.
"Jadi ke depan, sistem data secara 'on line' di kabupaten/kota itu dikirim ke provinsi dalam hal ini di Kantor BKPMD untuk selanjutnya diproses izinnya, termasuk masalah keimigrasiannya," katanya.