Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perpanjangan Izin Tenaga Kerja Asing Rp15,64 Juta/Tahun

Antara , Jurnalis-Minggu, 10 Mei 2015 |20:21 WIB
Perpanjangan Izin Tenaga Kerja Asing Rp15,64 Juta/Tahun
Ilustrasi: Reuters
A
A
A

MAKASSAR - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Sulsel H Irman Yasin Limpo mengatakan, perpanjangan izin bagi tenaga kerja asing dikenakan USD1.200 atau Rp15,64 juta (kurs Rp13.062 per USD) per tahun.

"Tenaga kerja asing itu bekerja baik di kantor pemerintah maupun swasta, berkewajiban membayar izin perpanjangan masa kerja dan tinggal di daerah ini," kata Irman di Makassar, Minggu (10/5/2015).

Dia mengatakan, perpanjangan izin tersebut dapat dilakukan di Kantor BKPMD Sulsel yang dilakukan dengan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sehingga akan lebih efisien baik dari segi waktu maupun biaya.

Menurut dia, pelayanan satu pintu di Kantor BKPMD itu untuk perpanjangan izin bagi tenaga kerja asing di Sulsel, juga diikuti dengan pembuatan izin tenaga kerja Indonesia ke luar negeri melalui BNPT2KI.

"Jadi ke depan, sistem data secara 'on line' di kabupaten/kota itu dikirim ke provinsi dalam hal ini di Kantor BKPMD untuk selanjutnya diproses izinnya, termasuk masalah keimigrasiannya," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement