Hanya saja, diakui, hal itu masih membutuhkan proses, karena saat ini perizinan pembuatan paspor masih dilakukan di Kantor Imigrasi Kota Makassar dan Parepare. Namun untuk jenis izin lainnya, sudah dapat dilakukan di Kantor BKPMD Sulsel seperti SITU, SIUUP, HO dan TDP dari 120 lebih jenis izin dari 20 sektor usaha.
Sementara itu, salah seorang warga Sudiang, Makassar Rafidah mengatakan, sangat terbantu dengan adanya pelayanan satu atap itu.
"Tidak perlu lagi ke sana ke mari untuk mengurus izin usaha, sehingga bisa lebih hemat biaya dan waktu," kata ibu dari dua orang anak ini yang memiliki usaha mobil kanvas (distributor) yang melayani warung eceran di sejumlah daerah di Sulsel.
Dia mengatakan, dengan adanya legalitas usaha yang kini dimilikinya, maka dapat mengembangkan usaha dengan mengajukan modal kerja pada pihak perbankan, yang selama ini terkendala mengakses bank, karena tidak memiliki izin usaha.
(Rizkie Fauzian)