Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sertifikasi Halal Disebut Resahkan Pengusaha

Raisa Adila , Jurnalis-Selasa, 06 Oktober 2015 |19:55 WIB
Sertifikasi Halal Disebut Resahkan Pengusaha
Ilustrasi: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Sertifikasi Halal yang akan diterapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2019 dinilai telah meresahkan industri makanan dan minuman. Pasalnya, hanya pengusaha-pengusaha menengah dan besar yang mampu membuat sertifikasi Halal pada produknya.
 

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi Lukman mengatakan sertifikasi Halal akan berdampak negatif bagi pengusaha Unit Kecil dan Menengah (UKM). Menurutnya, ada dua opsi yang ditawarkan MUI merugikan pengusaha UKM.

"Kasian pengusaha UKM. Pertama kalau dia enggak buat sertifikasi Halal, dia enggak boleh dagang," ujar Adhi di Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Opsi kedua, lanjut Adhi, pengusaha yang tak bersertifikasi Halal dibolehkan menjual produknya, namun dengan sertifikasi Haram.

"Misalnya dia jual singkong tapi enggak punya sertifikasi Halal produknya, boleh berjualan, tapi sertifikasinya Haram. Ini merugikan," jelas dia.

Untuk itu, GAPMMI dan beberapa pengusaha lainnya meminta pemerintah dan MUI untuk merevisi aturan tersebut. Meskipun, penerapannya baru akan dilakukan pada 2019.

"Kita mau minta revisi dulu sebelum diterapkan, itu yang penting," pungkasnya.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement