JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menarik sebanyak 795.200 unit lampu hemat energi (LHE) impor asal China karena tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) Wajib.
Produk impor tersebut juga tidak mempunyai surat pendaftaran barang (SPB) dan Nomor Pendaftaran Barang Impor. Produk LHE yang diimpor oleh PT Pancaran Indonesia itu terdiri dari tiga merek yakni Pancaran (278.400), SZMR (248.400), dan Cahaya (268.400).
Selain di gudang Pelabuhan Sunda Kelapa, jalan Phinisi Raya, Jakarta, Kemendag juga menarik produk yang sama di toko-toko.
“Produk-produk LHE tersebut ditarik karena tidak memenuhi SNI Wajib LHE. Penarikan termasuk produk yang sudah beredar di toko dan distributor. Tindakan ini dalam langkah mengamankan konsumen dari produk-produk yang tidak sesuai SNI,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu di Jakarta, Selasa (16/2/2010).
Mari menjelaskan, kerugian dari negara akibat peredaran LHE impor tersebut diperkirakan mencapai Rp4 miliar. "Angka itu berdasarkan penghitungan atas harga jual produk. Kemendag membina pemilik produk impor tersebut," jelas dia.
Saat ini, pemilik bersangkutan sudah memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI). Perusahaan tersebut juga telah memproduksi LHE dengan merek serupa di dalam negeri. Serta pemilik harus dibina untuk tidak mencampur produksi dalam negeri dengan yang impor.
Dituturkannya, untuk mengamankan pasar dalam negeri dari serbuan produk yang tidak memenuhi SNI, pihaknya akan menyebarluaskan informasi daftar merek produk LHE yang sesuai SNI Wajib.
Berdasarkan data Kemendag, impor lampu swa ballast pada 2009 mencapai 135.542.222 unit. Angka itu melonjak dari volume impor lampu swa ballast 2008 yang sebanyak 95.886.584 unit.