JAKARTA - Pemerintah memastikan belum akan memberlakukan fasilitas keringanan pembayaran pajak (tax allowance) maupun pembebasan pembayaran pajak untuk masa tertentu (tax holiday) pada tahun depan.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pemerintah masih mencari metode pemberian insentif supaya lebih spesifik. “Pemberlakuan tax allowance per Januari 2011 belum akan dilakukan. Kan ini masih dicari metode pemberian insentif lebih spesifik jadi tidak semua industri diberi,” kata dia di Jakarta kemarin.
Dia mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyusun sistem pemberian insentif baru yang hanya ditujukan bagi sektor usaha tertentu. Hal tersebut akan dituangkan dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK) yang di dalamnya mengatur pemberian tax allowance dan tax holiday.
Menurut Hatta, insentif keringanan pajak dan pembebasan pajak untuk jangka waktu tertentu tersebut merupakan fasilitas baru di luar yang sudah ada selama ini.
Namun, insentif tersebut tidak akan menyasar semua industri,hanya diberikan kepada kegiatan penanaman modal baru di sektor usaha khusus yang memang membutuhkan. Lebih lanjut, kata dia, ke depan pemberian kedua fasilitas ini akan dikaitkan dengan rencana pembangunan kluster-kluster ekonomi dan kawasan industri, serta kawasan ekonomi khusus (KEK).
Dia mengatakan, KEK tentu diperlakukan sama karena akan menjadi wilayah perdagangan bebas. Namun, khusus untuk kluster-kluster yang tidak terkategorikan, KEK itu harus dikelola secara khusus.
“Misalnya industri sawit, ini kan sangat tidak tergerak untuk membangun industri hilirnya karena yield-nya sudah merasa tinggi. Dengan ekspor saja mereka sudah dapat USD1.000-an sehingga malah mesin industri negara lain yang bergerak,” tuturnya.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebelumnya mengatakan, untuk meningkatkan daya saing usaha, pihaknya bersama sejumlah kementerian/lembaga (K/L) tengah menggodok ketentuan baru insentif bagi kegiatan penanaman modal di Indonesia. (bernadette lilia nova)