JAKARTA - Meski Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah mengeluarkan pendapat hukum bahwa akuisisi PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) oleh PT Elang Mahkota Teknologi (EMTK) melanggar Undang Undang Penyiaran, namun Menkominfo Tifatul Sembiring dinilai membiarkan akuisisi ini.
"Kita akan mempertanyakan langkah akusisi itu kepada Menkominfo dalam rapat kerja nanti," kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Agus Gumiwang di gedung DPR, Jakarta, Jum'at (24/6/2011).
Meski secara Undang Undang Pasar Modal, lanjutnya akuisisi Indosiar tidak melanggar, namun karena masalah ini terkait industri penyiaran maka Undang Undang Penyiaran. tetap harus dipatuhi.
"Ya, benar memang kalau dari sisi Undang Undang Pasar Modal tak masalah, tapi Undang Undang Penyiaran juga harus ditaati. Intinya, kita ingin semua undang-undang itu ditaati dan dipatuhi, termasuk Undang Undang Penyiaran," ujarnya.
KPI melalui legal opinion yang dikeluarkan pada 7 Juni 2011 lalu, secara tegas menolak akuisisi ini, demi menjamin semangat UU Penyiaran. PT EMTK tetap ngotot, padahal dengan mengakuisisi Indosiar, PT EMTK akan memiliki tiga frekuensi di satu provinsi yakni SCTV, O Channel, dan Indosiar.
Sementara itu, terkait akuisisi Indosiar Kepala Humas Kemkominfo Gatot Dewa Broto mengatakan, pihaknya tidak mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan UU. "Prinsip kami tetap harus mengacu pada UU," kata Gatot.
Gatot Dewa Broto juga membantah Kementerian Kominfo mengulur-ulur waktu terkait sikap lembaga itu terhadap rencana akuisisi Indosiar oleh PT EMTK. "Kementerian Kominfo tidak ada maksud mengulur-ulur waktu, karena semata-mata melihat urgensinya,"pungkasnya.
(Widi Agustian)