JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi atas perdagangan saham PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB) di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi I perdagangan hari ini.
"Suspensi tersebut dicabut karena perseroan telah menyampaikan laporan keuangan triwulan I-2011," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa, Umi Kulsum, dalam laporannya di keterbukaan informasi BEI, Jakarta, Kamis (4/8/2011).
Sebelumnya, BEI menjatuhkan sanksi penghentian sementara perdagangan efek saham TRUB di pasar reguler dan pasar tunai pada 1 Agustus 2011.
Di mana BEI memantau lima emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interim yang tidak diaudit per 31 Maret 2011 dan memenuhi denda sebesar Rp150 juta. Adapun lima emiten itu antara lain PT Katarina Utama Tbk, PT Royal Oak Development Asia Tbk, PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk, PT ATPK Resources Tbk, dan PT Indo Setu Bara Resources Tbk.
Truba Alam Manunggal Engineering baru membayar denda sebesar Rp150 juta tetapi belum menyampaikan laporan keuangan triwulan I-2011.
(Widi Agustian)