SURABAYA - Provinsi Jawa Timur tidak akan kehilangan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas. Hal itu menyusul keluarnya salinan Permendagri nomor 51 tahun 2011. Pihaknya juga mengaku telah menerima salinan putusan tersebut.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur Dewi J Putriatni. Dewi mengatakan, yang dicabut dalam Permendagri itu hanya lima wilayah kerja saja, sedangkan daerah lainnya tidak.
"Itu hanya berlaku untuk lima wilayah kerja saja. Jadi Provinsi Jatim masih tetap menerima DBH Migas," kata Dewi kepada Wartawan, Surabaya, Senin (7/5/2012).
Dia menambahkan, besaran DBH Migas sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat yang dibahas oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan dan Dirjen Migas.
Mekanismenya, setiap dua bulan, Pemprov Jatim dan Pemkab/Pemkot daerah penghasil Migas diundang oleh Dirjen Migas. Selanjutnya, dijelaskan berapa DBH Migas yang diterima.
"Biasanya dari Pemda dan Pemkot diwakili oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas ESDM dan Biro Perekonomian," paparnya.
Meski demikian, Pemprov Jatim mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait DBH Migas tersebut. Termasuk pelaksanaan Permendagri itu. "Kita ini loyal pada pemerintah pusat," tukasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)