JAKARTA - Selain melepas seluruh saham negara pada PT Kertas Padalarang, Pemerintah juga melakukan langkah yang sangat penting terkait kepemilikan saham negara pada perusahaan perseroan, yakni pada PT Kertas Leces.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 8 Mei 2013, pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pencabutan Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam Modal Saham Perusahaan Persero, yakni PT Kertas Leces.
"Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 1 PP No. 34/2013 itu, seperti yang dilansir Setkab, Minggu (26/5/2013).
Kendati demikian, penyertaan modal negara sebesar 25 ribu saham senilai Rp 25 miliar sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 PP No. 11/2000 yang menjadi dasar pengalihan pemilikan PT Kertas Leces oleh PT Kertas Padalarang menjadi milik PT Kertas Leces dinyatakan tidak berlaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan menyebutkan terdapat 2.000 karyawan Kertas Leces yang tidak dibayarkan gajinya selama dua tahun. Hal ini karena sejak 2010 lalu, Kertas Leces sudah tidak berproduksi.
Sebagai informasi, Kertas Leces adalah BUMN kertas tertua kedua setelah pabrik Kertas Padalarang yang dibangun pada masa penjajahan Belanda pada 1939.
(Martin Bagya Kertiyasa)