Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dinyatakan Bangkrut, PT Kertas Leces Tak Setor Hasil Jual Aset ke PPA

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 09 September 2019 |16:01 WIB
Dinyatakan Bangkrut, PT Kertas Leces Tak Setor Hasil Jual Aset ke PPA
Kebangkrutan (Reuters)
A
A
A

JAKARTA - PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menyebut bahwa PT Kertas Leces alami pailit atau bangkrut. Hal itu seiring dengan perseroan plat merah yang tidak bisa lagi menghasilkan keuntungan.

"PT Kertas Leces (Persero) dinyatakan pailit sejak tanggal 25 September 2018 sesuai dengan putusan No.43 PK/Pailit/Pdt.Sus-Pailit/2019 No 01/Pdt.Sus. Di mana perseroan ini memproduksi kertas," ujar Corporate Secretary PPA Edi Winanto di Jakarta, Senin (9/9/2019).

 Baca juga: Butuh Modal, Kertas Leces Cari Investor Asing

Menurut dia, setelah dinyatakan pailit, Kertas Leces diwajibkan membayar kewajiban kepada negara dalam hal ini untuk PT PPA sebesar Rp9 miliar. Namun Kertas Leces hanya menyetorkan Rp1,2 miliar dari penjualan aset.

 Corporate Secretary PPA Edi Winanto (Taufik Fajar/Okezone)

"Hakim pengadilan niaga keliru menerapkan UU. Yang kapan pemegang hak tanggungan memulai pelaksanaan haknya dan lelangnya," ungkap dia.

 Baca juga: Kertas Leces Mimpi Raih Pendapatan Rp1,7 T

Dia menjelaskan, penjualan aset itu laku terjual dengan harga lebih dari Rp11 miliar. Di mana sebagai pemegang hak tanggungan maka PPA semestinya menerima Rp9,5 miliar. Tapi PPA hanya mendapatkan Rp1,2 miliar.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement