Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengintip Kisaran Gaji Djaka Budi Utama Sebagai Dirjen Bea Cukai 

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 08 Mei 2026 |21:17 WIB
Mengintip Kisaran Gaji Djaka Budi Utama Sebagai Dirjen Bea Cukai 
Dirjen Bea Cukai (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mengintip kisaran gaji Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menonaktifkan Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama meski namanya muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi importasi barang di Pengadilan Tipikor. 

Purbaya menyatakan bahwa pemerintah akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebelum mengambil tindakan administratif apa pun.

Saat dikonfirmasi mengenai status jabatan Djaka, Purbaya memastikan bahwa yang bersangkutan tetap bertugas seperti biasa. Menurutnya, proses hukum baru saja dimulai sehingga terlalu dini untuk melakukan pemberhentian sementara.

“Tidak. Tidak, sampai clear di sana seperti apa. Prosesnya kan baru mulai. Namanya baru muncul. Masa langsung berhenti. Kita lihat sampai clear, sejelas-jelas seperti apa kasus itu baru kita akan ambil tindakan,” tegas Purbaya.

Berikut rangkuman Okezone, soal gaji Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cuka, Jumat (8/6/2026).

Sebagai Dirjen Bea Cukai, maka Djaka Budi berhak atas penghasilan pejabat eselon dari Kemenkeu yang meliputi komponen gaji pokok, tunjangan kinerja (tukin), dan tunjangan lainnya.

Meski Budi berasal dari pensiunan TNI, ia berhak atas gaji pokok sebagai Dirjen Bea Cukai. 

Gaji pokok untuk pejabat eselon masuk dalam golongan IV yang besarannya paling kecil Rp 3.044.300 dan paling tinggi Rp 5.901.200 per bulannya. Komponen penghasilan lainnya adalah tunjangan kinerja atau tukin. 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement