JAKARTA - Sebelum masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Boediyono berakhir masa jabatannya. Kementerian Koordinator bidang Perekonomian mengadakan rapat koordinasi mengenai pengadaan rumah bagi mantan Presiden dan Wapres.
Dari agenda yang diterima Okezone, Kamis (9/10/2014). Rakor pengadaan rumah bagi mantan Presiden dan Wapres diagendakan pada pukul 13.30 WIB yang berlangsung di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Rakor tersebut juga dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung, dan diikuti oleh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Marciano Norman, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, dan Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Dapat diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beberapa waktu lalu telah mengeluarkan Keppres Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden.
SBY dan Boediono serta mantan presiden dan mantan wapres yang lainnya berhak memperoleh rumah baru dari negara yang ditaksir senilai Rp20 miliar.
"Ada Keppres bahwa mantan presiden dan mantan wapres itu berhak mendapatkan rumah, itu ada peraturannya," kata Mensesneg Sudi Silalahi di Komplek Istana.
(Fakhri Rezy)