Menanti Kehadiran Emiten Tambang Baru di BEI

, Jurnalis
Selasa 18 November 2014 06:08 WIB
Menanti Kehadiran Emiten Tambang Baru di BEI (Ilustrasi: Okezone)
Share :

MULAI 1 November lalu, Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai memberlakukan aturan pencatatan saham perusahaan tambang yang masih dalam tahap eksplorasi. Ini memberikan kesempatan pada perusahaan yang memiliki potensi menemukan bahan tambang mendapatkan akses permodalan dari pasar modal. Bagi investor, perusahaan tambang yang baru mulai beroperasi menjadi saham potensi yang suatu saat harganya bisa melambung tinggi jika perusahaan di kemudian hari telah menemukan cadangan tambang dan mulai melakukan eksploitasi.

Di bursa-bursa luar negeri seperti Australian Stock Exchange (ASX), banyak investor yang memburu saham perusahaan pertambangan yang baru beroperasi yang umumnya dijual dengan harga murah. Saham-saham ini didiamkan dan suatu saat harganya akan naik berlipat bila sudah berproduksi. Tentunya risiko saham ini juga besar bila ternyata perusahaan tidak berhasil menemukan cadangan bahan tambang yang diperkirakan. Bagi spekulan dan investor jangka panjang, saham pertambangan baru ini menjadi saham yang sangat menantang.

Aturan baru ini diterbitkan pada 20 Oktober 2014 yakni Peraturan Nomor I-A.1. tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan baru yang dibuat untuk mempermudah pencatatan perusahaan pertambangan mineral dan batu bara ini mulai berlaku pada 1 November 2014.

Aturan ini dibuat untuk memperluas peluang perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral dan batu bara untuk mendapatkan pendanaan dari pasar modal. Khususnya bagi perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral dan batu bara yang sudah mendapat izin usaha pertambangan (IUP) dan operasi produksi dari instansi yang berwenang namun belum berproduksi, maupun perusahaan yang sudah sampai pada tahap penjualan dan selama ini belum mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendanaan dari pasar modal.

Beberapa poin penting beleid ini adalah bahwa calon perusahaan tercatat adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batu bara atau induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batu bara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya