Perusahaan Online Asing Dipaksa Berbadan Hukum

Raisa Adila, Jurnalis
Minggu 22 Maret 2015 12:08 WIB
Perusahaan Online Asing Dipaksa Berbadan Hukum (Ilustrasi: reuters)
Share :

JAKARTA - Pemerintah akan memaksa semua perusahaan penyedia jasa online asing yang mendapat keuntungan di Indonesia untuk berbadan hukum. Hal ini diperlukan untuk memudahkan proses pengawasan serta memberikan kepastian kepada masyarakat sebagai konsumen penggunanya.

"Ada semacam pemaksaan bagi yang belum berbadan hukum," ungkap Kepala Bagian Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ismail Cawidu, Minggu (22/3/2015).

Menurutnya, pangsa pasar online di Indonesia cukup besar. Sehingga, hal tersebut diperlukan untuk memudahkan proses pengawasan serta memberikan kepastian kepada masyarakat sebagai konsumen penggunanya.

Namun, pemaksaan ini dikatakan khusus bagi yang melakukan transaksi di Indonesia. Berlaku pula untuk perusahaan online yang mendapatkan iklan.

"Kita minta dia berbadan hukum kalau memang menyelenggarakan transaksi di sini. Tapi kalau hanya sebatas online tanpa mendapat iklan silakan saja," ucap dia. (dian ramdhani/sucipto/muh shamil/Koran SINDO)

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya