"Misalnya ada CPNS pakai ijazah S-1 palsu. Dia itu ikut tes bisa lolos bukan karena ijazah palsu, tapi karena pintar. Tapi tentu karena ijazah S1-nya palsu, maka pangkatnya disesuaikan bahwa dia pendidikan terakhirnya hanya SMA," jelas Yuddy.
Hal serupa juga akan diterapkan kepada pejabat eselon I dan II yang kedapatan menggunakan ijazah palsu. Dia menekankan, pangkat, gaji dan tunjangan pejabat eselon I dan II yang ketahuan menggunakan ijazah palsu akan disesuaikan lagi.
"Memang PNS yang menggunakan ijazah palsu tidak punya integritas, dan secara moral dia akan menerima hukuman sosial. Sedangkan untuk urusan pidananya itu ranah kepolisian," kata Yuddy. (fsl)
(Rani Hardjanti)