Terkait penurunan nilai penjualan di dokumen Perjanjian Perubahan Terhadap Amandemen Perjanjian Pemberian Kuasa pada 5 Agustus 2014, Lino kembali membela diri. Padahal dalam perjanjian tersebut, tidak ada angka USD265 juta melainkan nilai USD215 juta sebagai angka perpanjangan konsesi.
"Nilai itu dibikin Deutsche Bank (DB), perusahaan yang enggak bisa disogok. Saya bilang nilainya sekian, itu enggak bisa. Kalau merugikan negara, berarti Deutsche Bank yang salah tapi enggak mungkin mereka salah. Mereka itu sangat profesional menilai suatu aset," jelas dia.
Setelah mendapat nilai valuasi aset dari Deutsche Bank, sambungnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan hal yang sama. Kemudian Pelindo II melelang kembali penawaran konsesi JICT kepada perusahaan, selain HPH.
(Fakhri Rezy)