Dihujani Demo Buruh, PP Pengupahan Tidak Akan Dicabut!

Widi Agustian, Jurnalis
Kamis 29 Oktober 2015 09:56 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 23 Oktober 2015 itu, langsung berlaku tahun depan.

“Alhamdulillah PP Pengupahan sudah selesai, sudah ditandatangani Presiden dan telah diundangkan. Itu langsung berlaku. Penetapan UMP 2016 oleh Gubernur nanti sudah harus menggunakan formula sebagaimana diamanatkan dalam PP tersebut,” kata Menaker seusai membuka Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2015.

Dengan keluarnya PP Pengupahan tersebut, kata Hanif, penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) tahun 2016 oleh Gubernur sudah harus menggunakan formula yang diamanatkan dalam beleid baru itu.

Sebagaimana diketahui, formula pengupahan dalam PP baru ini menggunakan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama dalam perhitungan kenaikan upah minimum. Gubernur akan menetapkan dan mengumumkan secara serentak UMP tahun berikutnya setiap tanggal 1 November.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya