Dugaan Pelanggaran Perdagangan Rumput Laut, KPPU Gelar Sidang Pendahulu

Fakhri Rezy, Jurnalis
Rabu 02 Maret 2016 16:50 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :


JAKARTA - Menindaklanjuti hasil penyelidikan terhadap Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Perdagangan Rumput Laut Produksi Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, KPPU untuk pertama kalinya menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara dimaksud dengan agenda Penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU.

Sebelumnya, KPPU telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Perdagangan Rumput Laut Produksi Sumba Timur, NTT tersebut, dimana terlapor diduga melanggar Pasal 18 (monopsoni) dan Pasal 24 (persekongkolan) UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (2/3/2016), majelis komisi yang memeriksa perkara KPPU yang bersumber dari laporan masyarakat dengan Nomor 21/KPPU-L/2015 ini adalah M. Nawir Messi (Ketua Majelis), M. Syarkawi Ra’uf, dan Saidah Sakwan.

Sedangkan pihak-pihak yang menjadi Terlapor adalah:

(1) PT. Algae Sumba Timur Lestari (PT. ASTIL), dan

(2) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumba Timur.

Selanjutnya Pemeriksaan Pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Pemeriksaan Pendahuluan dimulai, yaitu tanggal 2 Maret-14 April 2016.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya