Tax Amnesty, Ibarat Madu dan Racun Bagi Pengembang

Koran SINDO, Jurnalis
Rabu 04 Mei 2016 16:08 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

Namun, banyak kalangan menyatakan PP itu kurang kuat sebab harus menyantol UU mengenai Perpajakan. Bukan hanya itu. UU Pengampunan Pajak juga bermanfaat untuk memperbanyak investasi di dalam negeri. Selama ini masih terdapat data yang berbeda antara data pemerintah (Kementerian Keuangan) dan Bank Indonesia (BI).

Menurut pemerintah, UU Pengampunan Pajak akan mendatangkan dana masuk sekitar Rp2.000 triliun, sedangkan BI memperkirakan Rp540 triliun. Tentu saja, dana sebanyak itu akan menjadi pendorong pembangunan dalam negeri yang sangat signifikan. Oleh karena itu, pemerintah sedang merancang aturan yang mengatur instrumen investasi apa saja untuk menampung dana pengampunan pajak.

Dana itu bisa masuk ke sektor properti, infrastruktur, perbankan, surat berharga negara (SBN), obligasi BUMN, dan reksa dana. Nah, ketika misalnya Rp50 triliun bisa masuk ke sektor properti, maka sektor properti sebagai sektor pendorong pertumbuhan ekonomi akan kian mencorong. Kedua, suku bunga kredit single digit.

Sudah barang tentu, pengembang akan menyambut baik rencana agung pemerintah untuk menciptakan suku bunga kredit tunggal alias single digit pada akhir 2016. Bahkan pemerintah berani mencapai suku bunga kredit 7–8 persen pada akhir 2017. Wow! Dengan demikian, suku bunga kredit termasuk KPR dan KPA akan semakin menipis.

Apa manfaatnya? Masyarakat akan makin banyak kesempatan untuk memiliki rumah lantaran suku bunga KPR dan KPA makin menurun. Artinya, daya beli masyarakat akan terdongkrak naik. Pengembang pun akan makin girang mengingat rumah dan apartemen bakal laris manis. Demikian pula bank nasional akan makin banyak mengantongi pendapatan tinggi dari penyaluran KPR dan KPA.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya