Tax Amnesty, Ibarat Madu dan Racun Bagi Pengembang

Koran SINDO, Jurnalis
Rabu 04 Mei 2016 16:08 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

Ketika sektor properti makin bergairah, maka ratusan bisnis lainnya akan ikut bergairah. Itu sudah formula. Ketiga, peraturan menteri (permen). Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13/2016, tanggal 21 Maret 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia menjadi stimulus tersendiri bagi sektor properti.

Terutama menengah ke atas. Keempat, pemangkasan perizinan pembangunan properti. Tekad bulat pemerintah untuk segera memangkas 33 perizinan menjadi 21 buah merupakan jalan pintas yang mampu memperlancar pembangunan perumahan. Hal ini terutama untuk meningkatkan pembangunan perumahan bersubsidi atau KPR FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kelima, kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP). Selain empat madu tersebut, terdapat racun (potensi risiko) bagi pengembang yakni NJOP. Mengapa? Tengok saja, kini beberapa daerah menggenjot pendapatan pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan menaikkan NJOP. Bagi daerah, PBB menjadi salah satu penerimaan asli daerah (PAD) yang gemerincing sekarang ini. Kenaikan NJOP berkisar 29–300 persen pada 2015.

Bukan main! Sebagai contoh, Tangerang Selatan menaikkan NJOP hingga 29 persen, disusul oleh Depok yang merancang akan mengerek NJOP hingga 100 persen secara bertahap mulai 2015. Makassar sudah menaikkan NJOP sejak tahun lalu, kemudian Kota Bogor pada awal 2016 menaikkan NJOP 80–150 persen. Di seluruh Indonesia, juara kenaikan NJOP sementara ini dipegang Kota Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, yang menaikkan NJOP 2015 sampai 300 persen.

Ingat, kenaikan NJOP itu akan menaikkan harga lahan. Di sinilah, pengembang bakal minum racun. Dengan bahasa lebih bening, ketika harga lahan makin tinggi, maka pengembang akan makin sulit memperoleh lahan untuk pembangunan perumahan atau apartemen. Maka, sudah saatnya pemerintah membatasi kenaikan NJOP yang tidak wajar itu.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya