Akibat Pembajakan, Kerugian Negara Capai Rp65,1 Triliun

Dhera Arizona Pratiwi, Jurnalis
Kamis 09 Juni 2016 13:08 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

TANGERANG - Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM mencatat kerugian negara akibat pelanggaran Hak Cipta (barang bajakan) diperkirakan mencapai Rp65,1 triliun.

Capaian angka ini didapat dari data Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) periode 2014 hingga 2016.

"Kerugian negara itu diperkirakan mencapai Rp65,1 triliun, data dari 2014 sampai 2016 bulan ini," ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Salmon Pardede di Bandara Soetta, Cengkareng, Kamis (9/6/2016).

Dari total kerugian negara mencapai Rp65,1 triliun tersebut, porsi sebanyak 33,5 persennya adalah berasal dari pembajakan piranti lunak (software) untuk komputer maupun laptop. Meski demikian, produk tidak bajakan hingga saat ini sudah sedikit jauh lebih baik.

"Untuk produk asli atau tidak bajakan sampai saat ini jauh lebih baik, walau kalau hasil studi MIAP secara nilai kerugian dampak ekonomi mencapai masih tinggi," tuturnya.

Di samping kerugian negara, ada pula dampak lainnya, yakni para pencipta akan semakin enggan untuk berkarya atau berinovasi.

"Kenapa? Karena dibajak orang. Begitu dia punya program atau lagu, karyanya langsung dibajak," ucapnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya