Jika Tax Amnesty Disahkan di Paripurna, Menkeu: Kita Langsung Sosialisasi

Dhera Arizona Pratiwi, Jurnalis
Senin 27 Juni 2016 22:06 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, jika besok Rancangan Undang-Undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty disahkan menjadi Undang-Undang (UU), maka pihaknya akan langsung melakukan sosialisasi. Adapun waktu sosialisasi sekitar hari Rabu 29 Juni 2016.

"Ya lihat besok di paripurna. Kalau disahkan, UU-nya jalan. Langsung hari Rabu sosialisasi," ujarnya saat ditemui usai raker dengan Komisi XI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/6/2016).

(Baca Juga: Dibawa ke Paripurna, Ini Permintaan DPR untuk Tax Amnesty)

Seperti yang diketahui, mayoritas fraksi di Komisi XI DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty untuk dibawa ke tingkat lebih tinggi. Rencananya, esok hari, RUU tax amnesty akan dibawa ke tingkat II atau sidang paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Persetujuan RUU tax amnesty dibawa ke tingkat II atau paripurna ini setelah masing-masing fraksi memberikan pandangannya terhadap RUU tax amnesty ini. Pemaparan dari masing-masing perwakilan fraksi berlangsung selama kurang lebih empat jam.

Di dalam rapat ini dihadiri oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Dari 10 fraksi seluruhnya setuju melanjutkan ke tingkat II, meski ada nota keberatan. Nantinya akan mencantumkan seluruh pandangan mini fraksi beserta catatan-catatan. Apakah setuju pembahasan tingkat I selesai dan dilanjut pembahasan tingkat II di rapat paripurna besok? Setuju," ujar Ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya